BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Profesi akuntan publik dikenal oleh
masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan.
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan
dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di
negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan yang berkembang dalam suatu negara
masih berskala kecil dan masih menggunakan modal pemiliknya sendiri untuk
membelanjai usahanya, jasa audit yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik
belum diperlukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Begitu juga jika sebagian
besar perusahaan berbadan hukum selain perseroan terbatas (PT) yang bersifat
terbuka, di negara tersebut jasa audit profesi akuntan publik belum diperlukan
oleh masyarakat usaha.
Etika Profesional yang mengatur perilaku
akuntan yang menjalankan praktik akuntan publik di Indonesia. Pada tahun 1998,
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru yang diberi
nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional baru ini berbeda
dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun-tahun sebelumnya. Kode etik
IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam
organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu Kompartemen Akuntan Publik;
Kompartemen Akuntan Manajemen; Kompartemen Akuntan Pendidik; Kompartemen
Akuntan Sektor Publik. Masing- masing kompartemen digunakan untuk
mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen,
Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan
Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI. Untuk profesi Akuntan
Publik, Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan Aturan Etika untuk kompartemen
Akuntan Publik. Aturan Etika tersebut kemudian dijabarkan dalam Interprestasi
Aturan Etika oleh Pengurus Kompartemen Akuntan Publik.
Berdasarkan latar belakang diatas
penulis tertarik mengangkat judul Profesi Akuntan dan Etika Profesi.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasi permasalahannya,
yaitu :
1. Bagaimana Profesi Akuntan?
2. Bagaimana Etika Profesi?
1. Bagaimana Profesi Akuntan?
2. Bagaimana Etika Profesi?
C.
TUJUAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas maka
penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Profesi Akuntan dan
Etika Profesi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PROFESI
AKUNTAN
1. Profesi Akuntan Publik
1. Profesi Akuntan Publik
Profesi
Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa atestasi
dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan
penting dalam pengambilan keputusan ekonomis. Dengan demikian, profesi Akuntan
Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung terwujudnya perekonomian
yang sehat, efisien dan transparan.
Peranan
Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas
informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan
Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan
keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak
pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan
suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut
merupakan tanggung jawab manajemen.
Sebagai
salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era liberalisasi
perdagangan dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin
meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan
sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomis. Dengan demikian,
Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi
kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.
Namun
demikian, meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi
dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa,
kemungkinan terjadi kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap
ada. Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi
Akuntan Publik, maka diperlukan suatu undang-undang yang mengatur mengenai
profesi Akuntan Publik. Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di
Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai profesi Akuntan
Publik.
Undang-undang
yang saat ini ada dan masih berlaku adalah Undang-Undang No. 34 tahun 1954
tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik
dalam Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang
Pemakaian
Gelar Akuntan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat
ini, karena Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan
tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik.
Oleh
karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur
berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik. Undang-Undang ini disusun
dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yang
sehat, efisien dan transparan, memelihara integritas profesi Akuntan Publik,
serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan
kode etik profesi. Undang-Undang ini mengatur berbagai hal mendasar dalam
profesi Akuntan Publik, antara lain:
a.Lingkup Jasa Akuntan
Publik;
b.Perizinan Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik;
c.Kerjasama Kantor
Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing;
d.Pembinaan dan
pengawasan oleh Menteri;
e.Asosiasi Profesi
Akuntan Publik;
f.Hak, kewajiban dan
larangan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik;
g.Komite Pertimbangan
Profesi Akuntan Publik;
h.Sanksi administratif;
i.Ketentuan pidana.
Undang-Undang
ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik yaitu jasa
atestasi yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka
perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur
mengenai daluarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.
Disamping
mengatur mengenai profesi Akuntan Publik, Undang- Undang ini juga mengatur
mengenai Kantor Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik merupakan wadah bagi
Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional. Hal yang mendasar mengenai
pengaturan Kantor Akuntan Publik antara lain mengenai perizinan Kantor Akuntan
Publik dan bentuk usaha Kantor Akuntan Publik. Salah satu persyaratan izin
usaha Kantor Akuntan Publik adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu,
sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan
Standar Profesional Akuntan Publik. Sedangkan pengaturan mengenai bentuk usaha
Kantor Akuntan Publik dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi
Akuntan Publik yaitu independensi dan tanggung jawab professional Akuntan
Publik terhadap hasil pekerjaannya.
2.
Timbulnya
Profesi Akuntan Publik
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negaraadalahsejalan dengan
berkembangnya perusahaan-perusahaan dan berbagai bentuk badanhukum perusahaan
di negara tersebut. Di satu pihak, manajemen perusahaan inginmenyampaikan
informasi mengenai pertanggung jawaban pengelolaan dana yangberasal dari pihak
luar; di pihak lain. Pihak luar perusahaan ingin memperolehinformasi yang
andala dari manajemen perusahaan mengenai pertanggungjawabandana yang mereka
investasikan. Adanya dua kepentingan yang berlawanan inilahyang menyebebakan
timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik.
- Jasa yang Dihasilkan oleh Profesi Akuntan Publik
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat,yang dapat
digulongkan ke dalam dua kelompok: jasaassurance, jasa atestasi danjasanonassurance.
Jasa Assurance
Jasa
assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkarkan mutu informasi bagi Pengambil keputusan. Pengambil
keputusan memerlukan informasi yang andal dan rerevan sebagai basis untuk
pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan
mutu.informasi yang akan dijadikan
sebagai basis keputusan yang akan mereka lakukan. Profesional yang menyelidiki
jasa assurance harus memiliki
kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa assurance dapat disediakan oleh profesi
akuntan publik atau berbagai profesi lain. contoh iasa assurance yang disediakan oleh profesi lain adalah jasa pengujian
berbagai produk oleh organisasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating), dan jasa
pemeringkatan radio (radio rating).
Jasa
assurance bukan merupakan jasa baru
yang diperlukan oleh masyarakat. Profesi
akuntan publik telah lama menyed iakan jasa assurance
tentang informasi laporan keuangan historis kepada masrarakat. Jika assurance ini lebih dikenal dengan jasa
audit. Di U.S.A jasa assurance yang
juga disediakan oleh profesi akuntan public adalah jasa undian dan jasa kontes.
Sejak tahun 1994, profesi akuntan publik Indonesia menyediakan jasa assurance tentang prakiraan keuangan. Di masa depan ini, kebutuhan
masyaraka akan jasa assurance tentang
pengendalian web site semakin meningkat,
dan profesi akuntan publik dapat memenuhi kebutuhan jasa tersebut.
Jasa Atestasi
Salah
satu tipe jasa assurance yang disediakan oleh profesi akuntan publikadalah jasa
atestasi. Atestasi atau (attestation) adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Jasa astestasi profesi akuntan publik dapat dibagi lebih lanjut menjadi
4 jenis :
1. Audit
Jasa audit mencakup pemerolehan dan
penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang
berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Akuntan publik yang
memberikan jasa audit disebut dengan istilah auditor. Atas dasar audit yang
dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor
menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha
entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Dalam menghasilkan jasa
audit ini, auditor memberikan keyakinan positif (positive assurance) atas asersi yang dibuat oleh manajemen dalam
laporan keuangan historis.
2. Pemeriksaan(examination)
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa
lain yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik yang berupa Pernyataan suatu
pendapat atas kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria
yang telah ditetapkan.
3. Review
Jasa review
terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi
keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas
asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut.
4. Prosedur
yang disepakati (aggreed-upon
procedures)
Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh
akuntan publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien dengan akuntan
publik. Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh Akuntan publik dalam menghasilkan
jasa atestasi dengan prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan dengan
audit dan pemeriksaan.
Jasa
Nonassurance
Jasanonassurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Jasa konsultasi diatur dalam Standar Jasa Konsultasi. Jasa konsultasi dapat
meliputi jasa-jasa berikut ini:
a. Konsultation
(consultations)
b. Jasa
pemberian saran profesional (advisory service)
c. Jasa
Implementasi
d. Jasa
Transaksi
e. Jasa
penyediaan staf dan jasa pendukung lainya
f. Jasa
produk
- Definisi Auditing
Auditing adalah
proses yang ditempuh oleh seseorang yang kompoten dan indipenden agar dapat
menghimpun dan mengavualasi bukti-bukti mengenai informasi yang terukur dari
suatu entitas (satuan) usaha untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat
kesesuaian dari informasi yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Defenisi auditing secara umum tersebut
memiliki unsur-unsur penting yang
diuraikan sebagai berikut ini :
a. Suatu
proses sistematik
b. Untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
c. Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
d. Menetapkan
tingkat kesesuaian
e. Kriteria
yang ditetapkan
f. Penyampaian
hasil
g. Pemakai
yang berkepentingan
- Auditing Ditinjau dari Sudut Profesi Akuntan Publik
Ditinjau
dari sudut profesi akuntan publik, auditing adalah pemeriksaan(examination) secara objektif atas
laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasilain dengan tujuan untuk
menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikansecara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan dan hasil usahaperusahaan atau organisasi
tersebut. Auditing
bukan merupakan cabang akuntansi, tetapi merupakan suatu disiplin bebas, yang
mendasarkan diri pada hasil kegiatan akuntansi dan data kegiatan yang lain.
Dari
pihak, auditing ditunjukan untuk menentukan secara objektif keandalaninformasi
yang disampaikan oleh manajemen dalam laporan keuangan. Oleh kerenaitu,
auditing harus dilaksanakan oleh pihak yang bebas dari menajemen dan harusdapat
diandalkan ditinjau dari sudut profesinya.
6.
Peran Profesi Akuntan Publik dalam
Perekonomian Suatu Negara
Masyarakat
keuangan memerlukan jasa profesional untuk menilai kewajaraninformasi keuangan
yang disajikan oleh menajemen kepada masyarakat. Atas dasarinformasi keuangan
yang andal, masyarakat keuangan akan memiliki dasar yangandal untuk menyalurkan
dana mereka ke usaha-usaha yang beroperasi secara efisiendan memiliki posisi
keuangan yang sehat.
Propesi
akutan publik bertanggung jwab untuk menaikan tingkat keandalanloporan keuangan
perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuanganmemperoleh informasi
keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasisumber-sumber
ekonomi.
Laporan Audit (Audit
Report)
Laporan
audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalamberkomunikasi dengan
masyarakat lingkunganya. Dalam laporan tersebut auditormenyatakan pendapatnya
mengenai kewajaran laporan keuangan auditan. Laporanaudit baku terdiri dari
tiga paragraf : paragraf pengantar (introductory paragraph),paragraf lingkup (scope paragraph), dan paragraf pendapat (opinion paragraph).
Paragraf
pengantar dicantumkan sebagai paragraf pertama laporan audit baku.Terhadap tiga
fakta yang di ungkapkan oleh auditor dalam paragraf pengantar : (1)tipe jasa
yang diberikan oleh auditor, (2) objek yang di audit, (3) pengungkapan
yangbertanggung jawab menajemen atas laporan keuangan dan tanggung jawab
auditoratas pendapat yang diberikan atas laporan keuangan berdasarkan hasil
auditnya.Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang
dilaksanakanoleh auditor ; dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas
mengenai pendapatauditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Analisis Terhadap
Laporan Audit
Dalam
laporan tersebut ada 6 unsur penting : pihak yang dituju, paragrafpengantar,
paragraf lingkup, peragraf pendapat, nama auditor, nomor izin akutanpublik,
nomor izin kantor akutan publik, dan tanda tangan, serta tanggal laporanaudit.
Berikut ini dijelaskan isi tiga unsur penting laporan audit baku :
paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragaraf pendapat.
Paragraf Pengantar
Paragraf
pertama laporan audit baku tersebut merupakan paragraf pengantar.Dalam paragraf
ini terdapat tiga kalimat : kalimat pertama menjelaskan objek yangmenjadi
sasaran auditing, sedangkan kalimat ke dua dan ketiga menjelaskan tanggungjawab
manajemen dan tanggung jawab auditor. Objek auditing pada masa sekarangini
maeliputi :
a.
Neraca
b.
laporan laba-rugi
c.
laporan perubahan
ekuitas
d.
laporan arus kas
Paragraf Lingkup
Paragraf lingkup berisi
pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakanberdasarkan standar auditing yang
ditetapkan oleh organisasi profesi akutan publikdan beberapa penjelasan
tambahan tentang standar auditing tersebut, serta suatupernyataan keyakinan
bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditingtersebut memberikan
dasar yang memadai bagi auditor yang memberikan pendapatatas laporan keuangan
auditan.
- Standar Umum
Keahlian Dan Pelatihan
Teknis Auditor
Standar
umum pertama pengatur persyaratam keahlian auditor dalammenjalankan profesinya.
Auditor harus telah menjalani pendidikan dan pelatihanteknis yang cukup dalam
praktik akutansi dan teknik auditing.Untuk melindungi masyarakat dari adanya
praktik-praktik akutan publik yang tidaksemestinya, pemerintah telah mengatur
pemakaian gelar akutan dalam UU No. 34tahun 1954. undang-undang inilah yang
mengatur syarat-syarat kecakapan dankewewenangan setiap orang yang terjun dalam
profesi akutan publik.
Disamping
akutan harus menjalani pendidikan pormal sebagai akutan seperti diaturdalam
UUNo. 34 tahun 1954 tersebut, standar umum yang pertama mensyaratkanakuntan
publik harus menjalani pelatihan teknis yang cukup dalam praktik akuntansidan
prosedur audit.
Untuk
berpraktik sebagai akuntan publik di indonesia, pada tahun 1997
pemerintahmengeluarkan peraturan mengenai pemberian izin praktik sebagai
akuntan publik,yang ditruangkan dalam keputusan mentri keuangan Republik
Indonesia Nomor : No.43/KMK.017/1997 Tanggal 27 Jnuari 1997 tentang jasa
akuntan publik.
Independensi Auditor
Standar
umum yang kedua mengatur sikap mental independen auditor dalammenjalankan
tugasnya. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensijuga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor
dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.
Pengunaan Kemahiran
Profesional Auditor Dengan Cermat Dan Seksama
Standar
umum ketiga mengatur kewajiban auditor untuk mengunakan dengancermat dan
seksama kemahiran profesionalnya dalam audit dan dalam penyusunanlaporan audit.
Tipe auditor
Orang tua kelompok orang yang
melakukan audit dapat dikelompokan
menjadi tiga golongan : audit independen, auditor pemerintah, dan
auditor intern.
Auditor
independen
Auditor independen
adalah auditor profesional yang menyediakan jasa kepadamasyarakat umum,
terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuatoleh klienya.
Auditor
Pemerintah
Auditor
pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansipemerintah yang
tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggung jawabankeuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintah ataupertanggung jawaban
keuangan yang ditunjukan kepada pemerintah.
Auditor Intern
Auditor
intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaannegara atau
perusahaan swasta)yang tugas pokoknya adalah menentukan apakahkebijakan dan
prosedur yang ditetapkan oleh menajemen puncak telah dipatuhi,menentukan baik
atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur
kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oelh
berbagai bagian organisasi.
Tipe Audit
Auditing
umumnya digolongkan menjadi 3 golongan :
a.
Audit Laporan Keuangan
(Financial Statement Audit)
Audit
laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independenterhadap
laporan keuangan yang disajikan oleh klienya untuk menyatakanpendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan tersebut.
b.
Audit Kepatuhan
(Compliance Audit)
Audit
kepatuhan adalah audit yang tujuanya untuk menentukan apakah yang di audit
sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu.
c.
Audit Operasional
(Operational Audit)
Pihak
yang memerlukan audit operasional adalah menejemen atau pihak
ke tiga.Hasil audit operasional kepada pihak yang meminta dilaksanakanya
audit tersebut.
Hierarki Auditor Dalam
Organisasi Kantor Akuntan Publik
Umumnya
hirarki auditor dalam perikatan audit di dalam kantor akuntan publik dibagi
menjadi berikut ini :
a.
Patner
(rekan)
b.
Manajer
c.
Auditor
Senior
d.
Auditor Junior
- Standar Profesional Akuntan Publik
Organisasi
ikatan akuntan Indonesia (IAI), yang merupkan wadah untuk menmpungberbagai tipe
akuntan Indonesia, Menejemen, Kompertemen Sektor Publik, danKompertemen Akuntan
Publik. Standar profesional Akutan Publik berupa buku yangberisi kondifikasi
berbagai standar yang disusun oleh Dewan Standar Propesional Akuntan Publik. Dan Aturan Etika
Kompertemen Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh kopertemen Akuntan Pendidik.
Bebrbagai
jenis jasa yang disediakan oleh profesi akuntan publikbagimasyarakat didasarkan
pada panduan yang tercantum dalam Standar ProfesionalAkuntan Publik. Standar
Profesional Akuntan Publik berupa buku yang berisikodifikasi berbagai standar
yang disusun oleh Dewan Standar Profesional AkuntanPublik. Dan Aturan Etika
kompertemen Akuntan Publik yang dikeluarkan olehKomperten Akuntan Publik.
Ada 6 tipe standar
yang dikodifikasikan menurut Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu :
a. Standar
Auditing
- Merupakan
panduan audit atas laporan keuangan historis.
- Terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA), yang harus diikuti oleh akuntan public dalam melakukan perikatan audit.
- Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
- IPSA memberikan jawaban atas pertanyaan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA.
- Terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA), yang harus diikuti oleh akuntan public dalam melakukan perikatan audit.
- Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
- IPSA memberikan jawaban atas pertanyaan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA.
- Tafsiran
resmi IPSA bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan
public, dan pelaksanaanya bersifat wajib.
b. Standar Atestasi
- Memberikan
rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat
keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan
historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan
atestasi lain yang memberikan keyakina yang lebih rendah (review, pemeriksaan,
dan prosedur yang disepakati).
- Terdiri
dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).
- Termasuk
dalam PSAT adalah Interpretasi pernyataan Srtandar Atestasi (IPSAT)
- IPSAT
memberikan jawaban atas pertanyaan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSAT.
- Tafsiran
resmi IPSAT bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan
public, dan pelaksanaanya bersifat wajib.
c. Standar jasa Akuntansi dan Review
- Memberikan
rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa
akuntansi dan review.
- Dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR).
- Termasuk
dalam PSAR adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review
(IPSAR).
- IPSAR membrikan jawaban atas peryanyaan atau
keraguan dalam penafiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSAR.
- Tafsiran
resmi IPSAR bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan
publik, dan pelaksanaanya bersifat wajib.
d. Standar Jasa Konsultasi
- Memberikan
panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui
kantor akuntan publik.
- Para
praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
- Ruamg
lingkup pekerjaanya ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya,
yang umumnya dilaksanakan untuk kepentingan klien.
e. Standar
pengendalian Mutu
- Memberikan
panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas
jasa yang dihasilkan oleh kantiornya dengan mematuhi berbagai standar yang
diterbitkan.
- Kantor
akuntan publik harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan
keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesiaonal dengan berbagai
standar dan aturan relevan yang berlaku.
B. ETIKA PROFESIONAL
1. Pengertian Etika Dan Profesional
a) Etika
1. Pengertian Etika Dan Profesional
a) Etika
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan
manusiadalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana
yang buruk.
Perkataan
etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah
lakumanusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
· Drs. O.P. SIMORANGKIR :
etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
· Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
· Drs. H. Burhanudin
Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma
moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
b) Profesional
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan
antara teori danpenerapan dalam praktek.Berikut pengertian profesi
danprofesional menurut DE GEORGE :
· PROFESI, adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian.
· PROFESIONAL, adalah
orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
c) Peran Etika Dalam Profesi :
· Nilai-nilai etika itu
tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik
setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga
sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok
diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
· Salah satu golongan
masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan
baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya,
yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian
karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
· Sorotan masyarakat
menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi
yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama
(tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada
masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum
dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan
pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin
tidak mungkin menjamahnya.
2. Perlunya
Etika Profesional Bagi Organisasi Profesi
Dasar
pemikiran dalam penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan
atas profesi tersebut terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi, terlepas
dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memang memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih
tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan standar mutu yang tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi
tersebut.
3.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam
kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi
profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan
dalam Kongres VIII tahun 1998. Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998,
IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan
seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip
Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap
anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi
delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
4. Akuntan
Publik Dan Auditor Independen
5.
Rerangka
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode
Etik IAI dibagi menjadi 4 bagian, yaitu: 1. Prinsip Etika , 2. Atutran Etika,
3. Interprestasi Aturan Etika, dan 4.
Tanya dan Jawab.
6.
Prinsip
Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Berikut
ini dicantumkan Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia yang diputuskan
dalam Kongres VII tahun 1998.
PRINSIP
ETIKA PROFESI
IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam
Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang
akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang
disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Gambar
1.2. Rerangka Kode Etik IAI dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
· Prinsip
Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setipa anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegitan yang dilakukannya.
01.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua
pemakai jasa profesional mereka. Anggita juga harus selalu bertanggung jawab
untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
· Prinsip
Kedua: kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab
kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di
mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini
hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang
menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03. Dalam mememuhi tanggung-jawab
profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan
dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota
harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila
anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa
terlayani dengan sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari
anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas,
obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik.
Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa
yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat
profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
06. Tanggung –jawab publik seorang akuntan tidak semata-mata untuk
memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan
tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan
pada kepentingan publik, misalnya: auditor independen membantu memelihara
integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga
keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk
memperoleh modal; eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi
manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan
efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; auditor intern memberikan
keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan
keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar. Ahli pajak
membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari
sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap
kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
· Prinsip
Ketiga: Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01.Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua
keputusan yang diambilnya.
02.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan
prinsip.
03.Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak
terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang
bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya
apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan
apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan
anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04.Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip
obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
· Prinsip
Keempat: Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01.Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik
publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen.
Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan
jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di
industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih
orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya,
anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03.Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan
dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup
harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan
kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan
kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk
menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin
terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan
standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat
merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan - hubungan yang
memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas
harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional
mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau
menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh
yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap
orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari
situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
·
Prinsip
Kelima: Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01.Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti
bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02.Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya,
setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang
akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan
profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional
dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan
umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian
profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini
harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi
Profesional. Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk
belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama
kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan
kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di
antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik
nasional maupun internasional yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu
program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan
internasional.
03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi
masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang
diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima
jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk
memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar
teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan
mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi
tanggung-jawabnya.
· Prinsip
Keenam: Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya
01.Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi
tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara
anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02.Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus
telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk
mengungkapkan informasi.
03.Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah
pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
04.Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi.
Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama
melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan
informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05.Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang
penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak
boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure)
kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan
tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06.Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan
di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan.
07.Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan
dalammenentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan.
Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan
semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus
dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh
hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan
informasi rahasia adalah: untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti
dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada
publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak
profesional untuk mengungkapkan : untuk mamatuhi standar teknis dan aturan
etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam siding pengadilan; untuk
menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesional
lainnya; dan untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan
pengatur.
· Prinsip
Ketujuh: Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
· Prinsip
Kedelapan: Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional
yang relevan.
01.Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
7.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik ini berlaku efektif tanggal 5 Mei 2000. Dalam
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua
makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang
bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor
Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
ATURAN ETIKA
KOMPARTEMENAKUNTAN PUBLIK
Keterterapan
(Appicability)
Aturan
etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen
Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP
maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh
anggota KAP.
Definisi/Pengertian
Klien
adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang
mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP
tempat Anggota berkerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi
kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
Laporan
keuangan adalah suatu penyajian data keuangan
termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk
menkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan/atau kewajiban suatu entitas
pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan /atau kewajiban selama suatu
periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan
lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang
terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi
dalam perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta
daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan.
Kantor
Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk
organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesioanl dalam
praktik akuntan publik.
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi
profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan
Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI – KAP) adalah
wadah orgasisasi apra akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai
akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik.
Anggota
adalah semua anggota IAI – KAP
Anggota
kantor akuntan publik (anggota KAP) adalah anggota
IAI – KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI – KAP maupun yang bukan
anggota IAI – KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan
Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari
Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktiak
akuntan publik.
Praktik
akuntan publik adalah pemberian jasa profesional
kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI – KAP yang dapat berupa jasa
audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan
keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur
dalam SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
100
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
101
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampulan (in appearance).
102
Integritas dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepadapihak
lain.
200
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
201
Standar Umum
Anggota KAP
harus mematuhi standar berikut ini beserta intepretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi
profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang
secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
profesional.
B. Kecermatan
dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan
dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data
relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevanyang memadai
untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan ataurekomendasi sehubungan dengan
pelaksanaan jasa profesionalnya.
202
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi
manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203
Prinsip-prinsip Akuntansi
Anggota KAP
tidak diperkenankan:
1) Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan PABU, atau
2) Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan (Prinsip Akuntansi yang
Berlaku) PABU, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak
material terhadap laproan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip
akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti
tersebut di atas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetapmematuhi
ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan
atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu,
dengan cara mengungkapkan pentumpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis),
serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan
menghasilkan laporan yang menyesatkan.
300
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1) membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengann aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2) mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhiperaturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmipenyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadapketentuan perudangan yang
berlaku
3) melarang review praktik profesional (review
mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI – KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review di
atas, tidak boleh memanfaatkan untuk kepentingan diri pribadi mereka atau
mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dapam
pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
302
Fee Profesional
a. Besaran
Fee
Besarnya fee
Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas
jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional
lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee
Kontijen
Fee kontijen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa
adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap
tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam
hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau
temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee
kontijen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
400
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402
Komunikasi Antar-akuntan Publik
Anggota wajib
bekomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan
perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk
tahun buku yang sama ditujuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan.
Akuntan publik
pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan
pengganti secara memadai.
403
Perikatan Atestasi
Akuntan publik
tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu
ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk
membutuhiketentuan perundang-undangan atau pertauran yang dibuat oleh badanyang
berwenang.
500
TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
502
Iklan, Profesi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503
Komisi dan Fee Referal
a. Komisi
Komisi adalah
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada
atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak
lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan)
Fee referal
(rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesame penyedia
jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
504
Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya
dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan
merendahkan citra profesi.
TANGGAL
BERLAKU EFEKTIF
Aturan Etika ini
berlaku efektif mulai tanggal 5 Mei 2000.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Profesi Akuntan Publik memiliki peranan
yang besar dalam mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien dan
transparan.Peranan Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas
dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas.Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi
masyarakat,yang dapat digolongkan ke dalam dua kelompok: jasa assurance, jasa atestasi dan jasa nonassurance.
Etika merupakan
aturan
prilaku, adat kebiasaan manusiadalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan
mana yang benar dan mana yang buruk.
Sedangkan Profesional adalah adalah orang yang
mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Peran Etika Dalam Profesi yaitu : Mengatur kehidupan
bersama dan menjadipegangan para
anggotanya.Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi
jika profesi akuntansi publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.
IAI
(Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan
delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh
kompartemennya, yaitu : Tanggung
Jawab Profesi, Kepentingan
Publik, Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar Teknis.
B.
Saran-saran
Diharapkan pada pambaca makalah ini
dapat dengan mudah memahami tantang Profesi Akuntan dan Etika Profesi. Dan
diharapkan juga kepada pembuat makalah selanjutnya agar lebih mengembangkan
pembahasan tentang pengauditan yang telah kami buat.
DAFTAR PUSTAKA
http://nitacutez-nita.blogspot.com/2010/10/profesi-akuntan-publik.html
http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html
http://www.scribd.com/doc/8365104/PENGERTIAN-ETIKA
http://jvlied3tkjpdpr.blog.com/2009/05/12/pentingnya-kode-etik-profesi/
http://diaryintan.wordpress.com/2010/10/07/kode-etik-ikatan-akuntansi-indonesia-iai/
http://kodeetikiai.blogspot.com/
http://natawidnyana.files.wordpress.com/2008/11/spap_aturan-etika-kompartemen-akuntan-publik.pdf
Mulyadi,
2010. Auditing 1. Jakarta:Salemba
Empat.
0 comments:
Posting Komentar