MAKALAH BUKTI AUDIT DAN KERTAS KERJA AUDIT

Rabu, 27 Juni 2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Bukti audit sangat besar pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Oleh karena itu auditor harus mengumpulkan dan mengevaluasi bukti yang cukup dan kompeten agar kesimpulan yang diambilnya tidak menyesatkan bagi pihak pemakai dan juga untuk menghindar dari tuntutan pihak – pihak yang berkepentingan di kemudian hari apabila pendapat yang diberikannya tidak pantas. Tipe bukti audit berupa dokumentasi (bukti dokumenter) juga penting bagi auditor. Namun, dokumentasi pendukung yang dibuat dan hanya digunakan dalam organisasi klien merupakan bukti audit yang kualitasnya lebih rendah karena tidak adanya pengecekan dari pihak luar yang bebas.
Bukti audit yang diperoleh selama pekerjaan lapangan harus didokumentasi- kan dengan baik dalam kertas kerja audit, disertai dengan keterangan mengenai klasifikasi bukti auditnya. Hal tersebut dimaksudkan agar auditor mudah dalam melakukan analsisis dan evaluasi lebih lanjut, sehingga proses pengembangan temuan audit dapat dilakukan dengan baik berdasarkan unsur-unsurnya.
Kertas kerja (working paper) merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan klien dengan laporan audit. Oleh karena itu, kertas kerja merupakan alat penting dalam profesi akuntan publik. Dalam proses auditnya, auditor harus mengkumpulkan atau membuat berbagai tipe bukti. Untuk mendukung simpulan dan pendapatnya atas laporan keuangan auditan. Untuk kepentingan pengumpulan dan pembuata bukti itulah auditor membuat kertas kerja. SA Seksi 339 kertas kerja memberikan panduan bagi auditor dalam penyusunan kertas kerja dalam audit atas laporan keuangan atau perikatan audit lainnya, berdasarkan seluruh standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Kertas kerja audit (KKA) merupakan media yang digunakan auditor untuk mendokumentasikan seluruh catatan, bukti dan dokumen yang dikumpulkan dan simpulan yang dibuat auditor dalam setiap tahapan audit. Kertas kerja audit akan berfungsi mendukung laporan hasil audit. Begitu pentingnya KKA ini sehingga KKA harus dijaga mutunya melalui proses reviu secara berjenjang.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis tertarik mengangkat judul Bukti Audit dan Kertas Kerja Audit.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasi permasalahannya, yaitu :
1.      Bagaimana Bukti Audit?
2.      Bagaimana Kertas Kerja Audit?

C.    TUJUAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas maka penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Bukti Audit dan Kertas Kerja Audit.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Bukti Audit
1.      Definisi Bukti Audit                      
Bukti Audit merupakan segala informasi yang mendukung angka - angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya. Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat (corroborating information) yang tersedia bagi auditor.
Informasi ini sangat bervariasi sesuai kemampuannya dalam meyakinkan auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip – prinsip akuntansi yang berlaku umum. Bukti audit mencakup informasi yang sangat persuasif, misalnya perhitungan auditor atas sekuritas yang diperjualbelikan dan informasi yang kurang persuasif, misalnya respons atas pertanyaan – pertanyaan dari para karyawan klien. Penggunaan bukti bukan hal yang aneh bagi auditor. Bukti juga digunakan secara ekstentif oleh para ilmuwan, pengacara dan ahli sejarah.
Buku harian, buku besar dan buku pembantu, memo, dan catatan tidak resmi seperti daftar lembaran kerja (work sheet) yang mendukung alokasi biaya, perhitungan dan rekonsiliasi secara keseluruhan merupakan bukti yang mendukung laporan keuangan. Informasi pendukung lainnya meliputi semua dokumen seperti cek, faktur, surat kontrak, notulen rapat, konfirmasi dan pernyataan tertulis dari pihak yang kompeten, informasi yang diperoleh auditor melalui tanya jawab, pengamatan, inspeksi dan pemeriksaan fisik, serta informasi lain yang dihasilkan atau tersedia bagi auditor yang memungkinkannya untuk menarik kesimpulan dengan alasan kuat.
Bukti audit merupakan suatu konsep yang fundamental di dalam audit, dan hal itu dinyatakan dalam standar pekerjaan lapangan ketiga. Ikatan Akuntan Indonesia (2001 : 326 pr. 1) menyatakan bahwa : “ Standar pekerjaan lapangan ketiga berbunyi : Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pernyataan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.”
2.      Keputusan Bukti Audit
Keputusan utama yang dihadapi para auditor adalah menentukan jenis dan jumlah bukti audit yang tepat untuk dikumpulkan agar dapat memberikan keyakinan yangt memadai bahwa berbagai komponen dalam laporan keuangan serta dalam keseluruhan laporan lainnya telah disajikan secara wajar.
Berbagai keputusan auditor dalam pengumpulan bukti audit dapat dipilah kedalam empat sub keputusan berikut ini:
a.    Prosedur-prosedur audit apakah yang akan digunakan
b.   Ukuran sampel sebesar apakah yang akan dipilih untuk prosedur tertentu
c.    Item-item manakah yang akan dipilih dari populasi
d.   Kapankah berbagai prosedur itu akan dilakukan.
3.      Prosedur Bukti Audit
Prosedur audit adalah instruksi rinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit. Adapun prosedur audit yang biasa dilakukan oleh auditor meliputi:
a.    Inspeksi
Merupakan pemeriksaan secara rinci terhadap dokumen dan kondisi fisik sesuatu.
b.   Pengamatan (observation)
Pengamatan atau observasi merupakan prosedur audit untuk melihat dan menyaksikan suatu kegiatan.
c.    Permintaan Keterangan (enquiry)
Merupakan prosedur audit yang dilakukan dengan meminta keterangan secara lisan.
d.   Konfirmasi
Konfirmasi merupakan bentukpenyelidikan yang memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung dari pihak ketiga yang bebas.
e.    Penelusuran (tracing)
Penelusuran terutama dilakukan pada bahan bukti dokumenter. Dimana dilakukan mulai dari data awal direkamnya dokumen, yang dilanjutkan dengan pelacakan pengolahan data-data tersebut dalam proses akuntansi.
f.    Pemeriksaan bukti pendukung (vouching)
Pemeriksaan bukti pendukung (vouching) merupakan prosedur audit yang meliputi; Inspeksi terhadap dokumen-dokumen yang mendukung suatu transaksi atau data keuangan untuk menetukan kewajaran dan kebenarannya. Pembandingan dokumen tersebut dengan catatan akuntansi yang berkaitan.
g.   Perhitungan (counting)
Prosedur audit ini meliputi perhitungan fisik terhadap sumberdaya berwujud seperti kas atau sediaan tangan, pertangungjawaban semua formulir bernomor urut tercetak.
h.   Scanning
Scanning merupakan penelaahan secara cepat terhadap dokumen, cacatan, dan daftar untuk mendeteksi unsur-unsur yang tampak tidak biasa yang memerlukan penyelidikan lebih mendalam.
i.     Pelaksanaan ulang (reperforming)
Prosedur audit ini merupakan pengulangan aktivitas yang dilaksanakan oleh klien.
j.     Computer-assisted audit techniques
Apabila catatan akuntansi dilaksanakan dalam media elektronik maka auditor perlu menggunakan Computer-assisted audit techniques dalam menggunakan berbagai prosedur audit di atas.
4.      Persuasivitas Bukti Audit
Dua penentu persuasivitas bukti audit adalah kompetensi dan kecukupan, yang langsung diambil dari standar pekerjaan lapangan ketiga.
Kompetensi bukti merujuk pada tingkat dimana bukti tersebut dianggap dapat dipercaya atau diyakini kebenarannya. Jika bukti audit dianggap memiliki kompetensi yang tinggi, maka bantuan bukti tersebut untuk meyakinkan auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sangatlah besar. Sebagai contoh jika perhitungan persediaan dilakukan oleh auditor, maka bukti audit yang diperoleh akan lebih kompeten daripada jika menajemenlah yang memberikan daftar perhitungan persediaan yang dibuatnya sendiri kepada auditor. Mayoritas auditor mempergunakan istialah keterpercayaan bukti sebagai sinonim dari kompetensi.
Kompetensi bukti hanya berkaitan dengan prosedur-prosedur audit yang terseleksi. Tingkat kompetensi tidak dapat ditingkatkan dengan cara memperbesar ukuran sampel atau mengambil item-item lainnya dari suatu populasi. Tingkat kompetensi hanya dapat diperbesar dengan memilih berbagai prosedur yang mengandung tingkat kualitas yang lebih tinggi atas satu atau lebih dari ketujuh karakteristik kompetensi bukti audit berikut ini.
a.       Relevansi
Bukti audit harus selaras atau relevan dengan tujuan audit yang akan diuji oleh auditor sebelum bukti tersebut dapat terpercaya
b.      Independensi penyedia bukti
Bukti audit yang diperoleh dari sumber di luar entitas akan lebih  dipercaya daripada bukti audit yang diperoleh dari dalam entitas.
c.       Efektivitas Pengendalian Intern Klien
Jika pengendalian intern klien berjalan secara efektif, maka bukti audit yang diperoleh akan dapat lebih dipercaya daripada jika pengendalian intern itu lemah.
d.      Pemahaman Langsung Auditor
Bukti audit yang diperoleh langsung oleh auditor melalui pengujian fisik,   observasi, perhitungan dan inspeksi akan lebih kompeten daripada informasi yang diperoleh secara tidak langsung.
e.       Berbagai kualifikasi individu yang menyediakan informasi.
Walaupun jika sumber informasi itu bersifat independent, bukti audit tidak akan dapat dipercaya kecuali jika individu yang menyediakan informasi tersebut memilikikualifikasi untuk melakukan hal itu.
f.       Tingkat obyektivitas.
Bukti yang obyekif akan dapat lebih dipercayadari pada bukti yang membutuhkan pertimbangan tertentu untuk menentukan apakah bukti tersebut memang benar. Berbagai contoh bukti yang obyektif termasuk konfirmasi atas piutang dagang dan saldo-saldo bank, perhitungan fisik surat berharga dn kas, serta perhitungan ulang saldo dalam daftar utang dagang untuk menentukan apakah data-data tersebut sesuai dengan saldo pada buku besar. Sedangkan contoh-contoh dari bukti-bukti yang subyektif termasuk selembar surat yang ditulis oleh pengacara klien yang membahas mengenai kemungkinan hasil yang diperoleh dari berbagai gugatan hukum yang sedang dihadapi oleh klien, observasi atas persediaan yang usang selama dilakukannya pengujian fisik, serta berbagai informasi yang didapat dari menejer kredit tentang kolektibilitas dari piutang dagang yang belum dibayar oleh pelanggan.  
g.      Ketepatan waktu.
Ketepatan waktu atas bukti audit dapat merujuk baik kapan bukti itu di kumpulkan atau kapan periode wktu yang tercover oleh proses audit itu.
5.      Jenis – Jenis Bukti Audit
Dalam menentukan prosedur audit mana yang akan digunakan, auditor dapat memilihnya dari delapan kategori bukti yang luas, yang disebut tipe - tipe atau jenis - jenis bukti audit. Menurut Fachrudin (2007 : 7), ada beberapa jenis bahan bukti yang dapat dipilih oleh auditor dalam rangka mengevaluasi bukti audit, yaitu :
a.          Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik adalah suatu pemeriksaan langsung atas aset yang berwujud, seperti : persediaan barang, uang kas, kertas berharga ; seperti saham, wesel tagih, aset tetap berwujud ; seperti bangunan, mesin, kendaraan dan peralatan kantor. Pemeriksaan fisik adalah untuk memeriksa kuantitas, deskripsi, kondisi dan kualitas dari aset yang diperiksa. Dalam pemeriksaan fisik ini indera yang digunakan dapat lebih dari satu indera dari panca indera yang kita miliki.
b.         Konfirmasi
Konfirmasi adalah jawaban atas permintaan auditor baik tertulis maupun lisan mengenai keakuratan suatu informasi dari pihak ketiga yang independen (sebaiknya tertulis). Jawaban tersebut seyogyanya langsung disampaikan kepada auditor. Proses konfirmasi adalah sebagai berikut :
1)   Informasi dikirimkan ke pihak ketiga yang independen.
2)   Pihak ketiga memeriksa akurasi informasi tersebut
3)   Pihak ketiga langsung mengirimkan hasil pemeriksaannya kepada auditor.
Konfirmasi terdiri atas 2 tipe :
a)      Konfirmasi positif. Pada konfirmasi ini, pihak ketiga diminta untuk menjawab baik informasi yang diterimanya akurat maupun tidak akurat.
b)      Konfirmasi negatif. Pada konfirmasi ini, pihak ketiga diminta untuk menjawab jika informasi yang diterimanya tidak akurat.
c.          Prosedur Analiis
Prosedur analitis menggunakan perbandingan - perbandingan dan hubungan - hubungan untuk mengetahui apakah suatu angka atau data merupakan angka atau data yang logis. Prosedur analitis pada garis besarnya dapat dilakukan dengan lima cara :
1)      Membandingkan data keuangan yang ada di laporan keuangan tahun yang diaudit dengan tahun sebelumnya.
2)      Membandingkan data keuangan yang ada di laporan keuangan perusahaan yang diaudit dengan data perusahaan yang sejenis untuk tahun/periode yang sama.
3)      Membandingkan data keuangan yang ada di laporan keuangan dengan anggarannya.
4)      Membandingkan data yang di laporan keuangan dengan data atau informasi yang diketahui auditor atau hasil perhitungan auditor.
5)      Membandingkan data keuangan yang ada di laporan keuangan dengan data non – keuangan yang ada kaitannya (relationship)
d.         Dokumen
Menurut sumbernya, bukti dokumenter dapat dibagi menjadi 2 golongan, yaitu :
1)      Bukti dokumenter yang dibuat oleh pihak luar yang independen yang dikirimkan langsung kepada auditor, misalnya konfirmasi yang merupakan penerimaan jawaban tertulis dari pihak yang independen di luar klien yang berisi verifikasi ketelitian yang diminta oleh auditor.
2)      Bukti dokumenter yang dibuat oleh pihak luar yang independen yang disimpan dalam arsip klien, misalnya rekening koran bank, faktur dari penjual, order pembelian dari pelanggan, dan lain - lain. Untuk menentukan tingkat kepercayaan terhadap jenis bukti dokumenter ini, auditor harus mempertimbangkan apakah dokumen tersebut dapat dengan mudah diubah atau dibuat oleh karyawan dalam organisasi klien.
e.          Tanya Jawab (wawancara, interview, Inquiries)
Tanya jawab dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Tanya jawab dilakukan kepada personil atau pihak perusahaan. Apa saja yang kurang jelas, boleh ditanyakan kepada pihak perusahaan, misalnya mengenai metode pencatatan, proses produksi, proses pembayaran gaji/upah dan sebagainya. Tetapi dalam tanya jawab ini harus hati – hati, karena pihak perusahaan bukanlah pihak yang independen, sehingga kemungkinan memperoleh jawaban yang bias tetap ada. Dalam tanya jawab sebaiknya dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang dimengerti oleh pihak yang ditanya, sehingga informasi yang diperoleh lebih baik. Sebagian hasil tanya jawab ini mungkin saja dapat diperkuat atau di cek kesesuaiannya dengan bukti lain seperti observasi atau dokumen dapat dicek kesesuaiannya dengan tanya jawab.
f.          Observasi
Observasi adalah penggunaan penglihatan dan indera lain untuk menilai atau memeriksa kegiatan – kegiatan tertentu, misalnya jika di catatan kepegawaian ada 15 personil di bagian akuntansi, auditor dapat berkunjung ke bagian akuntansi untuk melihat apakah ada 15 orang yang bekerja di bagian akuntansi. Jika kurang dari 15 orang, perlu ditanyakan apakah ada personil yang cuti atau sedang keluar kantor. Demikian juga, jika di catatan tidak ada barang setengah jadi (work in proccess), auditor dapat berkunjung ke pabrik untuk melihat bagaimana proses produksi di perusahaan, untuk memastikan tidak adanya barang setengah jadi. Juga, misalnya menurut catatan dan informasi di perusahaan mesin yang baru dibeli perusahaan, kapasitasnya dapat menghasilkan 1.000 unit produk per jam. Untuk memeriksa hal diatas, auditor dapat meminta untuk melakukan observasi beroperasinya mesin tersebut.
g.         Pengerjaan Kembali
Pengerjaan kembali adalah mengulangi apa yang telah dilakukan atas suatu data atau informasi. Misalnya suatu faktur penjualan, jumlah rupiah di faktur tersebut Rp. 5 juta. Auditor akan menghitung kembali dengan mengalikan kuantitas barang yang dijual dengan harga per unit dari barang tersebut, kemudian menguranginya jika ada diskon dan sebagainya, sehingga diperoleh angka Rp. 5 juta.
h.         Bukti dari spesialis
Spesialis adalah seorang yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus dalam bidang selain akuntansi dan auditing, misalnya pengacara, insinyur, geologist, ahli teknik dan lain – lain. Pada umumnya spesialis yang digunakan auditor bukan orang yang mempunyai hubungan dengan klien. Auditor harus membuat surat perjanjian kerja dengan spesialis, tetapi tidak boleh menerima begitu saja hasil – hasil penemuan spesialis tersebut.

6.      Kompetensi Jenis-Jenis Bukti Audit
Pertama, efektivitas pengendalian intern klien memiliki pengaruh yang signifikan atas kompetensi sebagian besar jenis audit. Sebagai contoh, dokumentasi internal suatu perusahaan yang memiliki pengendalian intern yang efektif akan lebih terpercaya karena dokumen-dokumen tersebut memiliki persentase keakuratan yang lebih tinggi. Serupa dengan hal tersebut, prosedur analitis tidak akan menjadi bukti audit yang kompeten bila pengendalian yang bertugas menghasilkan data ternyata menyediakan informasi  yang tidak akurat.
Kedua, baik pengujian fisik maupun hitung uji kemungkian besar akan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi jika pengendalian internnya berjalan efektif, tetapi penggunaan kedua jenis bukti itu cukup besar perbedaannya. Kedua jenis bukti audit ini secara efektif berhasil mengilustrasikan bahwa bukti-bukti audit yang memiliki tingkat kepercayaan yang sama boleh jadi benar-benar jauh berbeda.
Ketiga, jenis bukti audit yang spesifik jarang sekali mampu memberikan bukti audit yang kompeten hanya dengan jenis bukti itu saja untuk memuaskan beberapa tujuan audit.

7.      Biaya Atas Jenis-Jenis Bukti Audit
Dua jenis bukti audit yang paling mahal biayanya adalah pengujian fisik dan konfirmasi. Pengujian fisik mengeluarkan biaya yang besar karena pada umumnya, pengujian fisik mewajibkan kehadiran auditor pada saat klien melakukan perhitungan aktivanya, yang sering sekali dilakukan pada tanggal neraca.konfirmasi membutuhkan biaya yang besar karena auditor harus melaksanakan sejumlah prosedur secara berhati-hati dalam rangka mempersiapkan konfirmasi, pengiriman dan penerimaan kembali, serta upaya untuk menindaklanjuti berbagai konfirmasi yang tidak menerima tanggapan atau sejumlah pengecualian konfirmasi.
Dokumentasi dan prosedur analitis memerlukan biaya pada tingkat  yang moderat. Jika karyawan klien mempersiapkan berbagai dokumen dan menyusunnya secara apik agar mudah dipergunakan, maka dokumentasi umumnya hanya menimbulkan pengeluaran biaya audit yang cukup rendah. Saat auditor harus menemukan berbagai dokumen tersebut oleh dirinya sendiri, mak dokumentasi dapat menimbulkan biaya audit yang sangat tinggi. Prosedur analitis membutuhkan pertimbangan auditor untuk memutuskan jenis prosedur analitis mana yang akan dipergunakan, melakukan sejumlah perhitungan, serta mengevaluasi hasil yang diperoleh.
Menurut standar audit, dokumentasi audit adalah catatan yang disimpan oleh auditor dari prosedur yang diterapkan, ujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang berhubungan yang dicapai dalam perjanjian. Dokumentasi udit juga biasa dianggap sebagai kertas kerja pemeriksa (KKP), kertas kerja audit (KKA), atau audit working paper (AWP). Dokumentasi audit harus dipelihara dalam arsip terkomputerisasi.
Secara keseluruhan, tujuan dokumentasi audit adalah membantu auditor menyediaakan jaminan wajar bahwa audit yang memadai telah dilakukan sesuai dengan standar audit yang umum diterima. Secara khusus, dokumentasi audit (KKP) bertujuan sebagai pendukung dalam memberikan opini, memberikan sebuah dasar untuk merencanakan audit, sebuah catatan bukti yang diakumulasikan dan hasil dari ujian, sebagai bahan supervise oleh supervisor dan rekan, sebagai acuan untuk audit tahun berikutnya, sebagai referensi bila ada pertanyaan oleh pihak lain. Dokumentasi audit adalah cara utama untuk mendokumentasikan dimana sebuah audit yang memadai telah dilakukan. Dokumntasi audit memberikan sumber informasi penting untuk membantu auditor dalam menentukan laporan audit yang tepat untuk dibuat dalam keadaan tertentu.
Arsip audit adalah rangka referensi utama yang digunakan oleh orang yang mengawasi untuk mengevaluasi apakah bukti kompeten yang cukup telah diakumulasikan untuk mendukung laporan audit. Saat prosedur audit melibatkan penyelidikan dokumen tau konfirmasi saldo, dokumentasi audit harus meliputi sebuah identifikasi dari item yang diuji. Arsip audit juga harus meliputi dokumentasi tentang temuan audit atau masalah yang penting, tindakan yang diambil untuk mengatasinya dan dasar untuk kesimpulan yang dicapai.

B.     Kertas Kerja Audit
1.      Pengertian dan Fungsi Kertas Kerja Audit
Auditor harus mengumpulkan berbagai jenis bukti untuk mendukung kesimpulan hasil audit yang disajikannya dalam laporan hasil audit. Bukti yang dikumpulkan itu harus didokumentasikan dengan baik. Dokumen dimaksud disebut dengan Kertas Kerja Audit (working papers), memuat rekaman kegiatan audit yang dilakukannya selama melaksanakan audit. Disamping berfungsi sebagai media untuk mendukung kesimpulan hasil audit, kertas kerja juga berfungsi sebagai:
a.       Jembatan/mata rantai yang menghubungkan antara catatan klien denganlaporan hasil audit.
b.      Media bagi auditor untuk mempertanggung jawabkan prosedur/langkahaudit yang dilakukannya sehubungan dengan penugasan yang dijalankan.
c.       Media untuk mengkoordinir dan mengorganisasi semua tahap audit mulaidari tahap perencanaan sampai pelaporan.
d.      Dokumen yang dapat memberikan pedoman bagi auditor berikutnya yang melakukan penugasan audit pada instansi/satuan kerja yang sama.
Kertas  kerja  didefinisikan  sebagai  catatan - catatan  yang  diselenggarakan oleh  auditor  mengenai  prosedur  audit  yang  ditempuh,  pengujian yang dilakukan,informasi yang diperoleh, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan denganpelaksanaan penugasan audit yang dilakukannya.
2.      Isi Kertas Kerja Audit
Kertas kerja audit meliputi semua berkas yang dibuat mulai dari perencanaan sampai dengan konsep laporan hasil audit, antara lain terdiridari: program audit, hasil pemahaman terhadap pengendalian intern, analisis,memorandum, surat konfirmasi, pernyataan dari klien, ikhtisar dan salinan/copy dari dokumen yang dikumpulkan, daftar atau komentar yang dibuat atau diperoleh auditor, draft laporan hasil audit, dan sebagainya. Kertas kerja tidak hanya berwujud kertas, tetapi dapat pula berupa pita magnetis, film, atau media yang lain. Kertas kerja berupa salinan/copy dokumen auditi diberi cap “COPY SESUAI ASLINYA, DIBERIKAN UNTUK AUDITOR” dan ditanda tangani/paraf oleh petugas/counterpart yang ditugaskan manajemen.
Secara lebih rinci dokumen yang terdapat pada KKA harus meliputi aspek-aspek berikut:
a.       Perencanaan
b.      Pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas sistempengendalian internal
c.       Prosedur audit yang dilakukan, informasi yang diperoleh, analisa yangdibuat dan kesimpulan yang dicapai oleh auditor
d.      Review atas KKA
e.       Pelaporan hasil audit
f.       Monitoring tindak lajut terhadap hasil audit

3.      Persyaratan Kertas Kerja Audit
Kertas kerja audit memperlihatkan kecakapan teknis dan keahlianprofesional dari auditor yang menyusunnya. Seorang auditor yang kompeten dalam melaksanakan tugasnya akan menghasilkan kertas kerja yang bermanfaat.Agar bermanfaat, kertas kerja harus lengkap, teliti, ringkas, jelas dan rapi:
a.       Kertas kerja yang lengkap :
1)      Berisi semua informasi utama, dengan pengertian semua informasipenting harus dicantumkan dalam kertas kerja
2)      Tidak memerlukan penjelasan tambahan. Auditor harus mempertimbang-kan bahwa kertas kerja akan direviu dan digunakan oleh seniornya untukpenyusunan laporan dan reviu hasil audit.
b.      Auditor harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan sehingga bebas dari kesalahan.
c.       Kertas kerja harus dibatasi pada informasi pokok saja yang diperlukan dan relevan dengan tujuan audit dan disajikan secara ringkas, tidak memuat data yang tidak perlu.
d.      Kertas kerja harus mampu menyajikan informasi yang jelas dan sistematis, penggunaan istilah yang menimbulkan arti ganda perlu dihindari.
e.       Kerapian dalam pembuatan dan keteraturan dalam penyusunan kertas kerja diperlukan untuk mempermudah ketua tim dan supervisor mereviu hasil pekerjaan dan menyusun laporan hasil audit.

4.      Jenis Kertas Kerja Audit
Dalam rangka mendukung laporan hasil audit, kertas kerja dikelompokkan dalam Daftar Utama (lead/top schedule) dan Daftar Pendukung (supporting schedule);
a.       Daftar Utama merupakan rangkuman dari Daftar Pendukung, disusun sesuai dengan kelompok informasi yang disajikan dalam laporan hasil audit. Memuat informasi dan kesimpulan hasil audit yang diperlukan untuk penyusunan laporan hasil audit.
b.      Daftar Pendukung memuat tujuan audit, informasi/kegiatan yang diuji, bukti-bukti/dokumen pendukung yang dikumpulkan, metode penelitian dan analisis yang dilakukan dalam rangka memenuhi tujuan audit, dan kesimpulan yang diperoleh, serta dilengkapi dengan data auditor yang menyusun dan tanggaldan paraf penyusunannya.
Daftar Utama dan Daftar Pendukung merupakan dokumentasi yang terpisah satu sama lain. Untuk menghubungkan keduanya, kertas kerja harus diberi indeks (semacam tanda/nomor/kode yang dibuat untuk mempermudah menghubungkan satu kertas kerja dengan kertas kerja yang lain).

5.      Tujuan Pembuatan Kertas Kerja
Empat tujuan penting pembuatan kertas kerja adalah untuk:
1)      Mendukung pendapat auditor atas laporan keuangan auditan.
Kertas kerja dapat digunakan oleh auditor untuk mendukung pendapatnya, dan merupakan bukti bahwa auditor telah melaksanakan audit yang memadai.
2)      Menguatkan simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya.
Auditor dapat kembali memeriksa kertas kerja yang telah dibuat dalam auditnya, jika di kemudian hari ada pihak-pihak yang memerlukan penjelasan mengenai simpulan atau pertimbangan yang telah dibuat oleh auditor dalam auditnya.
3)      Mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap audit.
Audit yang dilaksanakan oleh auditor terdiri dari berbagai tahap audit yang dilaksanakan dalam berbagai waktu, tempat, dan pelaksana. Setiap audit tersebut menghasilkan berbagai macam bukti yang membentuk kertas kerja. Pengkordinasian dan pengorganisasian berbagai tahap audit tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan kertas kerja.
4)      Memberikan pedoman dalam audit berikutnya.
Dari Kertas Kerja dapat diperoleh informasi yang sangat bermanfaat untuk audit berikutnya jika dilakukan audit yang berulang terhadap klien yang sama dalam periode akuntansi yang berlainan, auditor memerlukan informasi mengenai sifat usaha klien, catatan dan anke akuntansi klien, pengendaian intern klien, dan rekomendasi perbaikan yang diajukan kepada klien dalam audit yang lalu, jurnal-jurnal adjustment yang disarankan untuk menyajikan secara wajar laporn keuangan yang lalu.

6.      Kepemilikan Kertas Kerja Dan Kerahasiaan Informasi Dalam Kertas Kerja
SA Seksi 339 Kertas Kerja paragraph 06 mengatur bahwa kertas kerja adalah milik kantor akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi. Namun, hak kepemilikan kertas kerja oleh kantor akuntan publik masih tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berlaku, ntuk meghindarkan penggunaan hal-hal yag bersifat rahasia oleh auditor untuk tujuan yangtidak semestinya.
Kertas keja yang bersifat rahasia berdasarkan SA Seksi 339 paragraf 08 mengatur bahwa auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya sekurang-kurangnya 10 tahun. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik memuat aturan yang berkaitan dengan kerahasiaan kertas kerja.
Aturan Etika 301 berbunyi sebagai berikut:
“Anggota Kompartemen Akuntan Pubik tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien”.
Hal-hal yang membuat auditor dapat memberikan informasi tentang klien kepada pihak lain adalah :
a.       Jika klien tersebut menginginkannya,.
b.      Jika misalnya praktek kantor akuntan dijual kepada akuntan publik lain, jika kertas kerjanya diserahkan kepada pembeli harus atas seijin klien.
c.       Dalam perkara pengadilan (dalam perkara pidana).
d.      Dalam program pengendalian mutu, profesi akuntan publik dapat menetapkan keharusan untuk mengadakan peer review di antara sesama akuntan publik. Untuk me-review kepatuhan auditor terhadap standar auditing yang berlaku, dalam peer review informasi yang tercantum dalam kertas kerja diungkapkan kepada pihak lain (kantor akuntan public lain) tanpa memerlukan izin dari klien yang bersangkutan dengan kertas kerja tersebut.

7.      Penyimpanan KKA
Untuk memudahkan akses dan pemeliharaannya, dokumen KKA perlu dipilah ke dalam beberapa kategori. pada umumnya terdapat empat kategori berkas KKA, yaitu: Berkas permanen, Berkas berjalan, Berkas lampiran, danBerkas khusus.

a.       Berkas Permanen.
Berkas permanen berisikan data / informasi yang diperlukan oleh auditor untuk memahami gambaran umum auditi. Dilihat dari dimensi waktu, informasi yang dimasukkan dalam berkas permanen adalah informasi yang relatif tidak sering berubah. Dengan adanya berkas permanen, auditor tidak perlu meminta informasi tersebut kepada audit setiap tahun atau setiap kali akan melakukan audit.Jenis informasi yang dimaksudkan dalam berkas permanen, antara lain meliputi: data organisasi auditi, kebijakan dan prosedur operasi, kebijakan akuntansi dan pengendalian internal, dan informasi administratif berkaitan dengan penugasan audit. Data organisasi meliputi; Struktur organisasi dan uraian tugas, Sejarah danuraian pokok dan fungsi auditi, Daftar lokasi unit-unit di bawah organisasi auditi, Kontrak dan perjanjian penting (jika ada), Daftar personil kunci, Daftar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, serta Ketentuan hukum dan perundang - undangan terkait.
b.      Berkas Berjalan (Current).
Berkas berjalan berisikan informasi yang berkaitan dengan audit yang sedang dilakukan atau audit yang baru lalu. Terdapat dua sub klasifikasi untuk informasi yang dimasukkan dalam berkas berjalan, yaitu: Berkas umum dan Berkas analisis.
Berkas umum terdiri atas: Surat penugasaan audit, Informasi umum, Hasil pertemuan awal, Program audit, Manajemen waktu audit, Ikhtisar temuan audit, Draft laporan audit, Tanggapan auditi, Pertemuan akhir dan tindak lanjut hasil audit.
Berkas analisis, memuat dokumentasi rinci atas proses pengumpulan dan pengujian bukti audit untuk masing-masing data yang dicakup dalampenugasan audit.
c.       Berkas Lampiran
Berkas ini berisikan lampiran data, catatan, dan dokumen yang menjadi data mentah bagi proses pengujian bukti audit. Informasi mengenai proses dan hasil pengujiannya sendiri dimasukkan dalam berkas audit analisis.
d.      Berkas Khusus
Berkas ini berisikan informasi yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebagian besar informasi ini berkaitan dengan indikasi kecurangan yang perlu ditindak lanjuti dengan pemeriksaan khusus. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Kertas Kerja Audit harus disusun dalam satu berkas dan diserahkan oleh Ketua Tim kepada Sub Bagian Tata Usaha Wilayah untuk diarsipkan.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bukti Audit merupakan segala informasi yang mendukung angka - angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya. Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat (corroborating information) yang tersedia bagi auditor.
Kertas kerja didefinisikan sebagai catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan pelaksanaan penugasan audit yang dilakukannya.
Kertas kerja audit berfungsi sebagai; jembatan/mata rantai yangmenghubungkan antara catatan auditi dengan laporan hasil audit, dan dapatpula dipergunakan auditor untuk mempertanggung jawabkan prosedur/langkahaudit yang dilakukannya, mengkoordinir dan mengorganisir semua tahap auditmulai dari perencanaan sampai pelaporan, dan sebagai dokumen yang dapatdigunakan oleh auditor berikutnya.
Kertas kerja yang baik harus lengkap, teliti, ringkas, jelas dan rapi, disimpan dan dijaga kerahasiannya. Agar mudah diakses, lazimnya kertas kerja audit dikelompokkan dalam berkas permanen (permanent file), berkas berjalan (current file), berkas lampiran dan berkas khusus.
B.     Saran-saran
Diharapkan pada pambaca makalah ini dapat dengan mudah memahami tantang Bukti Audit dan Kertas Kerja Audit. Dan diharapkan juga kepada pembuat makalah selanjutnya agar lebih mengembangkan pembahasan tentang pengauditan yang telah kami buat.


DAFTAR PUSTAKA

http://masgede.wordpress.com/2008/11/21/prosedur-audit-pekerjaan-atestasi/
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/20652/4/Chapter%20II.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/20652/5/Chapter%20I.pdf
http://supriakuntansisy.blogspot.com/2011/05/bukti-audit.html
http://accounting1st.wordpress.com/2011/06/29/kertas-kerja-audit-makalah/
http://pusdiklatwas.bpkp.go.id/filenya/namafile/390/RKKA_Final_08.pdf
http://www.scribd.com/syamsunn/d/51625388/17-A-Pengertian-dan-Fungsi-Kertas-Kerja-Audit
Tim Penyusun Modul Program Pendidikan Non Gelar Auditor Sektor Publik, 2007. Dasar-dasar Audit Internal Sektor Publik. Tanggerang: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.



0 comments: