PROFESI AKUNTAN DAN ETIKA PROFESI

Sabtu, 30 Juni 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Profesi akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan. Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan yang berkembang dalam suatu negara masih berskala kecil dan masih menggunakan modal pemiliknya sendiri untuk membelanjai usahanya, jasa audit yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik belum diperlukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Begitu juga jika sebagian besar perusahaan berbadan hukum selain perseroan terbatas (PT) yang bersifat terbuka, di negara tersebut jasa audit profesi akuntan publik belum diperlukan oleh masyarakat usaha.
Etika Profesional yang mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan publik di Indonesia. Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional baru ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun-tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu Kompartemen Akuntan Publik; Kompartemen Akuntan Manajemen; Kompartemen Akuntan Pendidik; Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Masing- masing kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI. Untuk profesi Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan Aturan Etika untuk kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika tersebut kemudian dijabarkan dalam Interprestasi Aturan Etika oleh Pengurus Kompartemen Akuntan Publik.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis tertarik mengangkat judul Profesi Akuntan dan Etika Profesi.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasi permasalahannya, yaitu : 
1. Bagaimana Profesi Akuntan? 
2. Bagaimana Etika Profesi?

C.    TUJUAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas maka penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Profesi Akuntan dan Etika Profesi.





BAB II
PEMBAHASAN
                                                                    
A.  PROFESI AKUNTAN
    1. Profesi Akuntan Publik
Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa atestasi dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomis. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien dan transparan.
Peranan Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.
Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era liberalisasi perdagangan dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomis. Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.
Namun demikian, meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadi kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada. Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, maka diperlukan suatu undang-undang yang mengatur mengenai profesi Akuntan Publik. Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai profesi Akuntan Publik.
Undang-undang yang saat ini ada dan masih berlaku adalah Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang
Pemakaian Gelar Akuntan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini, karena Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yang sehat, efisien dan transparan, memelihara integritas profesi Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi. Undang-Undang ini mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, antara lain:
a.Lingkup Jasa Akuntan Publik;
b.Perizinan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik;
c.Kerjasama Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing;
d.Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
e.Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
f.Hak, kewajiban dan larangan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik;
g.Komite Pertimbangan Profesi Akuntan Publik;
h.Sanksi administratif;
i.Ketentuan pidana.
Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik yaitu jasa atestasi yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai daluarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.
Disamping mengatur mengenai profesi Akuntan Publik, Undang- Undang ini juga mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional. Hal yang mendasar mengenai pengaturan Kantor Akuntan Publik antara lain mengenai perizinan Kantor Akuntan Publik dan bentuk usaha Kantor Akuntan Publik. Salah satu persyaratan izin usaha Kantor Akuntan Publik adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu, sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik. Sedangkan pengaturan mengenai bentuk usaha Kantor Akuntan Publik dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yaitu independensi dan tanggung jawab professional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.

    2.  Timbulnya Profesi Akuntan Publik
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negaraadalahsejalan dengan berkembangnya perusahaan-perusahaan dan berbagai bentuk badanhukum perusahaan di negara tersebut. Di satu pihak, manajemen perusahaan inginmenyampaikan informasi mengenai pertanggung jawaban pengelolaan dana yangberasal dari pihak luar; di pihak lain. Pihak luar perusahaan ingin memperolehinformasi yang andala dari manajemen perusahaan mengenai pertanggungjawabandana yang mereka investasikan. Adanya dua kepentingan yang berlawanan inilahyang menyebebakan timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik.

  1. Jasa yang  Dihasilkan oleh  Profesi Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat,yang dapat digulongkan ke dalam dua kelompok: jasaassurance, jasa atestasi danjasanonassurance.
Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkarkan mutu informasi bagi Pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan rerevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan mutu.informasi yang  akan dijadikan sebagai basis keputusan yang akan mereka lakukan. Profesional yang menyelidiki jasa assurance harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. contoh iasa assurance yang disediakan oleh profesi lain adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating), dan jasa pemeringkatan radio (radio rating).
Jasa assurance bukan merupakan jasa baru yang diperlukan oleh masyarakat.  Profesi akuntan publik telah lama menyed iakan jasa assurance tentang informasi laporan keuangan historis kepada masrarakat. Jika assurance ini lebih dikenal dengan jasa audit. Di U.S.A jasa assurance yang juga disediakan oleh profesi akuntan public adalah jasa undian dan jasa kontes. Sejak tahun 1994, profesi akuntan publik Indonesia menyediakan jasa assurance tentang  prakiraan keuangan. Di masa depan ini, kebutuhan masyaraka akan jasa assurance tentang pengendalian web site semakin  meningkat, dan profesi akuntan publik dapat memenuhi kebutuhan jasa tersebut.
Jasa Atestasi
Salah satu tipe jasa assurance yang disediakan oleh profesi akuntan publikadalah jasa atestasi. Atestasi atau (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.  Jasa astestasi profesi akuntan publik dapat dibagi lebih lanjut menjadi 4 jenis : 
1. Audit
Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Akuntan publik yang memberikan jasa audit disebut dengan istilah auditor. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Dalam menghasilkan jasa audit ini, auditor memberikan keyakinan positif (positive assurance) atas asersi yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan historis.
2. Pemeriksaan(examination)
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik yang berupa Pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Review
Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut.
4. Prosedur yang disepakati (aggreed-upon procedures)
Jasa atestasi atas  asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien dengan akuntan publik. Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh Akuntan publik dalam menghasilkan jasa atestasi dengan prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan dengan audit dan pemeriksaan.


Jasa Nonassurance
Jasanonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Jasa konsultasi diatur dalam Standar Jasa Konsultasi. Jasa konsultasi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:
a.  Konsultation (consultations)
b.  Jasa pemberian saran profesional (advisory service)
c.  Jasa Implementasi
d.  Jasa Transaksi
e.  Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainya
f.  Jasa produk

  1. Definisi Auditing
Auditing adalah proses yang ditempuh oleh seseorang yang kompoten dan indipenden agar dapat menghimpun dan mengavualasi bukti-bukti mengenai informasi yang terukur dari suatu entitas (satuan) usaha untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari informasi yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.  Defenisi auditing secara umum tersebut memiliki unsur-unsur penting yang  diuraikan sebagai berikut ini :
a.       Suatu proses sistematik
b.      Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
c.       Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
d.      Menetapkan tingkat kesesuaian
e.       Kriteria yang ditetapkan
f.       Penyampaian hasil
g.      Pemakai yang berkepentingan

  1. Auditing Ditinjau dari Sudut Profesi Akuntan Publik
Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditing adalah pemeriksaan(examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasilain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikansecara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usahaperusahaan atau organisasi tersebut. Auditing bukan merupakan cabang akuntansi, tetapi merupakan suatu disiplin bebas, yang mendasarkan diri pada hasil kegiatan akuntansi dan data kegiatan yang lain.
Dari pihak, auditing ditunjukan untuk menentukan secara objektif keandalaninformasi yang disampaikan oleh manajemen dalam laporan keuangan. Oleh kerenaitu, auditing harus dilaksanakan oleh pihak yang bebas dari menajemen dan harusdapat diandalkan ditinjau dari sudut profesinya.

6.      Peran Profesi Akuntan Publik dalam Perekonomian Suatu Negara
Masyarakat keuangan memerlukan jasa profesional untuk menilai kewajaraninformasi keuangan yang disajikan oleh menajemen kepada masyarakat. Atas dasarinformasi keuangan yang andal, masyarakat keuangan akan memiliki dasar yangandal untuk menyalurkan dana mereka ke usaha-usaha yang beroperasi secara efisiendan memiliki posisi keuangan yang sehat.
Propesi akutan publik bertanggung jwab untuk menaikan tingkat keandalanloporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuanganmemperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasisumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit (Audit Report)
Laporan audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalamberkomunikasi dengan masyarakat lingkunganya. Dalam laporan tersebut auditormenyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan. Laporanaudit baku terdiri dari tiga paragraf : paragraf pengantar (introductory paragraph),paragraf lingkup (scope paragraph), dan paragraf pendapat (opinion paragraph).
Paragraf pengantar dicantumkan sebagai paragraf pertama laporan audit baku.Terhadap tiga fakta yang di ungkapkan oleh auditor dalam paragraf pengantar : (1)tipe jasa yang diberikan oleh auditor, (2) objek yang di audit, (3) pengungkapan yangbertanggung jawab menajemen atas laporan keuangan dan tanggung jawab auditoratas pendapat yang diberikan atas laporan keuangan berdasarkan hasil auditnya.Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakanoleh auditor ; dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapatauditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Analisis Terhadap Laporan Audit
Dalam laporan tersebut ada 6 unsur penting : pihak yang dituju, paragrafpengantar, paragraf lingkup, peragraf pendapat, nama auditor, nomor izin akutanpublik, nomor izin kantor akutan publik, dan tanda tangan, serta tanggal laporanaudit. Berikut ini dijelaskan isi tiga unsur penting laporan audit baku : paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragaraf pendapat.
Paragraf Pengantar
Paragraf pertama laporan audit baku tersebut merupakan paragraf pengantar.Dalam paragraf ini terdapat tiga kalimat : kalimat pertama menjelaskan objek yangmenjadi sasaran auditing, sedangkan kalimat ke dua dan ketiga menjelaskan tanggungjawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Objek auditing pada masa sekarangini maeliputi :
a.       Neraca
b.       laporan laba-rugi
c.       laporan perubahan ekuitas
d.      laporan arus kas
Paragraf Lingkup
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakanberdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akutan publikdan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut, serta suatupernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditingtersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor yang memberikan pendapatatas laporan keuangan auditan.

  1. Standar  Umum
Keahlian Dan Pelatihan Teknis Auditor
Standar umum pertama pengatur persyaratam keahlian auditor dalammenjalankan profesinya. Auditor harus telah menjalani pendidikan dan pelatihanteknis yang cukup dalam praktik akutansi dan teknik auditing.Untuk melindungi masyarakat dari adanya praktik-praktik akutan publik yang tidaksemestinya, pemerintah telah mengatur pemakaian gelar akutan dalam UU No. 34tahun 1954. undang-undang inilah yang mengatur syarat-syarat kecakapan dankewewenangan setiap orang yang terjun dalam profesi akutan publik.
Disamping akutan harus menjalani pendidikan pormal sebagai akutan seperti diaturdalam UUNo. 34 tahun 1954 tersebut, standar umum yang pertama mensyaratkanakuntan publik harus menjalani pelatihan teknis yang cukup dalam praktik akuntansidan prosedur audit.
Untuk berpraktik sebagai akuntan publik di indonesia, pada tahun 1997 pemerintahmengeluarkan peraturan mengenai pemberian izin praktik sebagai akuntan publik,yang ditruangkan dalam keputusan mentri keuangan Republik Indonesia Nomor : No.43/KMK.017/1997 Tanggal 27 Jnuari 1997 tentang jasa akuntan publik.
Independensi Auditor
Standar umum yang kedua mengatur sikap mental independen auditor dalammenjalankan tugasnya. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensijuga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam  merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Pengunaan Kemahiran Profesional Auditor Dengan Cermat Dan Seksama
Standar umum ketiga mengatur kewajiban auditor untuk mengunakan dengancermat dan seksama kemahiran profesionalnya dalam audit dan dalam penyusunanlaporan audit.
Tipe auditor
Orang tua kelompok orang yang melakukan audit dapat dikelompokan  menjadi tiga golongan : audit independen, auditor pemerintah, dan auditor intern.
Auditor independen
Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasa kepadamasyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuatoleh klienya.
Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansipemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggung jawabankeuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintah ataupertanggung jawaban keuangan yang ditunjukan kepada pemerintah.
Auditor Intern
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaannegara atau perusahaan swasta)yang tugas pokoknya adalah menentukan apakahkebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh menajemen puncak telah dipatuhi,menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oelh berbagai bagian organisasi.

Tipe Audit
Auditing umumnya digolongkan menjadi 3 golongan :
a.       Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independenterhadap laporan keuangan yang disajikan oleh klienya untuk menyatakanpendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
b.      Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Audit kepatuhan adalah audit yang tujuanya untuk menentukan apakah yang di audit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu.
c.       Audit Operasional (Operational Audit)
Pihak yang memerlukan audit operasional adalah menejemen atau pihak ke tiga.Hasil audit operasional kepada pihak yang meminta dilaksanakanya audit tersebut.
Hierarki Auditor Dalam Organisasi Kantor Akuntan Publik
Umumnya hirarki auditor dalam perikatan audit di dalam kantor akuntan publik dibagi menjadi berikut ini :
a.       Patner (rekan)
b.      Manajer
c.       Auditor Senior
d.       Auditor Junior

  1. Standar Profesional Akuntan Publik
Organisasi ikatan akuntan Indonesia (IAI), yang merupkan wadah untuk menmpungberbagai tipe akuntan Indonesia, Menejemen, Kompertemen Sektor Publik, danKompertemen Akuntan Publik. Standar profesional Akutan Publik berupa buku yangberisi kondifikasi berbagai standar yang disusun oleh Dewan Standar Propesional Akuntan Publik. Dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh kopertemen Akuntan Pendidik.
Bebrbagai jenis jasa yang disediakan oleh profesi akuntan publikbagimasyarakat didasarkan pada panduan yang tercantum dalam Standar ProfesionalAkuntan Publik. Standar Profesional Akuntan Publik berupa buku yang berisikodifikasi berbagai standar yang disusun oleh Dewan Standar Profesional AkuntanPublik. Dan Aturan Etika kompertemen Akuntan Publik yang dikeluarkan olehKomperten Akuntan Publik.
Ada 6 tipe standar yang dikodifikasikan menurut Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu :
a.  Standar Auditing
- Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis.
- Terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA), yang harus diikuti oleh akuntan public dalam melakukan perikatan audit.
- Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
- IPSA memberikan jawaban atas pertanyaan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA.
- Tafsiran resmi IPSA bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan public, dan pelaksanaanya bersifat wajib.
b.  Standar Atestasi
- Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakina yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).
- Terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).
- Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi pernyataan Srtandar Atestasi (IPSAT)
- IPSAT memberikan jawaban atas pertanyaan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSAT.
- Tafsiran resmi IPSAT bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan public, dan pelaksanaanya bersifat wajib.
c.  Standar jasa Akuntansi dan Review
- Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
- Dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR).
- Termasuk dalam PSAR adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
- IPSAR membrikan jawaban atas peryanyaan atau keraguan dalam penafiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSAR.
- Tafsiran resmi IPSAR bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik, dan pelaksanaanya bersifat wajib.
d.  Standar Jasa Konsultasi
- Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.
- Para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
- Ruamg lingkup pekerjaanya ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya, yang umumnya dilaksanakan untuk kepentingan klien.
e.   Standar pengendalian Mutu
- Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantiornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan.
- Kantor akuntan publik harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesiaonal dengan berbagai standar dan aturan relevan yang berlaku.



B.  ETIKA PROFESIONAL
    1.  Pengertian Etika Dan Profesional 
        a) Etika
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusiadalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah lakumanusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
· Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
· Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
· Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
b) Profesional
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori danpenerapan dalam praktek.Berikut pengertian profesi danprofesional menurut DE GEORGE :
·  PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
·  PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
c)  Peran  Etika Dalam Profesi :
· Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
·  Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
· Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

    2.   Perlunya Etika Profesional Bagi Organisasi Profesi
Dasar pemikiran dalam penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan atas profesi tersebut terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi, terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memang memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.

   3.    Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.

    4.   Akuntan Publik Dan Auditor Independen














    5.   Rerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik IAI dibagi menjadi 4 bagian, yaitu: 1. Prinsip Etika , 2. Atutran Etika, 3. Interprestasi Aturan Etika, dan 4.  Tanya dan Jawab.
    6.   Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
 Berikut ini dicantumkan Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam Kongres VII tahun 1998.
PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah

01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.

02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
















 
Gambar 1.2. Rerangka Kode Etik IAI dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik

· Prinsip Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang dilakukannya.
01.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggita juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
· Prinsip Kedua: kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
06. Tanggung –jawab publik seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya: auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar. Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
· Prinsip Ketiga: Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01.Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03.Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04.Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
· Prinsip Keempat: Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01.Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03.Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan - hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
·         Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01.Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02.Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional. Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
· Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01.Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02.Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03.Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04.Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05.Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06.Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07.Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalammenentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan : untuk mamatuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini; untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam siding pengadilan; untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesional lainnya; dan untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
· Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
· Prinsip Kedelapan: Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
01.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

7.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini berlaku efektif tanggal 5 Mei 2000. Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.


ATURAN ETIKA KOMPARTEMENAKUNTAN PUBLIK
Keterterapan (Appicability)
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Definisi/Pengertian
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat Anggota berkerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
Laporan keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk menkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan/atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan /atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan.
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesioanl dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI – KAP) adalah wadah orgasisasi apra akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik.
Anggota adalah semua anggota IAI – KAP
Anggota kantor akuntan publik (anggota KAP) adalah anggota IAI – KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI – KAP maupun yang bukan anggota IAI – KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktiak akuntan publik.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI – KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).

100 INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
101 Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur  dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampulan (in appearance).
102 Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepadapihak lain.

200 STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
201 Standar Umum                
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta intepretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevanyang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan ataurekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
202 Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203 Prinsip-prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan PABU, atau
2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan (Prinsip Akuntansi yang Berlaku) PABU, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laproan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut di atas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetapmematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan pentumpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

300 TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301 Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengann aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhiperaturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmipenyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadapketentuan perudangan yang berlaku
3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI – KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review di atas, tidak boleh memanfaatkan untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dapam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
302 Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontijen
Fee kontijen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontijen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.

400 TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402 Komunikasi Antar-akuntan Publik
Anggota wajib bekomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditujuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
403 Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk membutuhiketentuan perundang-undangan atau pertauran yang dibuat oleh badanyang berwenang.

500 TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501 Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502 Iklan, Profesi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503 Komisi dan Fee Referal
a. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesame penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504 Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
Aturan Etika ini berlaku efektif mulai tanggal 5 Mei 2000.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien dan transparan.Peranan Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas.Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat,yang dapat digolongkan ke dalam dua kelompok: jasa assurance, jasa atestasi dan jasa nonassurance.
Etika merupakan aturan prilaku, adat kebiasaan manusiadalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Sedangkan Profesional adalah adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Peran  Etika Dalam Profesi yaitu : Mengatur kehidupan bersama dan menjadipegangan para anggotanya.Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya, yaitu : Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar Teknis.
B.     Saran-saran
Diharapkan pada pambaca makalah ini dapat dengan mudah memahami tantang Profesi Akuntan dan Etika Profesi. Dan diharapkan juga kepada pembuat makalah selanjutnya agar lebih mengembangkan pembahasan tentang pengauditan yang telah kami buat.


DAFTAR PUSTAKA

http://nitacutez-nita.blogspot.com/2010/10/profesi-akuntan-publik.html
http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html
http://www.scribd.com/doc/8365104/PENGERTIAN-ETIKA
http://jvlied3tkjpdpr.blog.com/2009/05/12/pentingnya-kode-etik-profesi/
http://diaryintan.wordpress.com/2010/10/07/kode-etik-ikatan-akuntansi-indonesia-iai/
http://kodeetikiai.blogspot.com/
http://natawidnyana.files.wordpress.com/2008/11/spap_aturan-etika-kompartemen-akuntan-publik.pdf
Mulyadi, 2010. Auditing 1. Jakarta:Salemba Empat.